Tinggal Bersama Teman Prianya di Kos, 3 Cewek Berusia 17 Tahun di Diamankan Polisi

Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung berhasil menjaring 5 pasangan saat melakukan raziaindekos dan penginapan, Sabtu (9/4/2022) malam. Razia dilakukan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat di bulan Ramadan. Personil yang tergabung dalam patroli tim walet merazia indekos dan penginapan di Jalan RA Kartini dan Jalan Gatot Subroto.

Hasilnya, didapati lima pasangan tidak sah yang mengakui tinggal satu kamar di indekos tersebut. Kelima pasangan tidak sah ini langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan. Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi mengatakan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Suwandi mengakui, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat mengenai indekos yang kerap dijadikan tempat tinggal pasangan tidak sah atau di luar nikah. "Ada lima pasang muda mudi kita bawa ke Polresta. Mereka ini disinyalir menjadikan penginapan untuk berbuat asusila," kata Suwandi, Minggu (10/4/2022). Suwandi menjelaskan, kelima pasangan tersebut rata rata masih berusia remaja bahkan ada tiga perempuan yang masih berusia 17 tahun.

"Kita bawa ke Polres karena mereka juga tidak punya kartu identitas diri," kata Suwandi. Pasangan ini sudah lama tinggal dalam satu kamar di indekos tersebut. Pasangan tersebut juga mengakui sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri semenjak tinggal di indekos tersebut.

"Iya pengakuan mereka sering begitu. Mirisnya, mereka ini statusnya masih pacaran, belum menikah," tutur Suwandi. Suwandi menyebut, indekos memang rawan menjadi tempat berhubungan intim. Dia juga tak menampik indekos tersebut menjadi tempat praktik prostitusi.

Terbukti dengan ditemukannya alat kontrasepsi bekas dan yang belum digunakan di dalam kamar. "Rentan disalahgunakan oleh pasangan yang tidak sah. Mungkin karena tempatnya nyaman dan harga sewa hariannya juga murah," kata Suwandi. Suwandi menyatakan, kelima pasangan tidak sah tersebut akan diberikan pembinaan di Mapolresta Bandar Lampung.

Hal itu dilakukan agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Kita data dan berikan pembinaan. Kami juga akan panggil orang tua mereka," tandasnya. Dia juga memastikan mereka tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi sosial.

"Tidak pidana. Kita bina, diingatkan jangan sampai terulang. Karena mereka masih punya masa depan," ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *