Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komnas HAM dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Menurut Sufmi Dasco Ahmad, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah. "Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/7/2022).
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengingatkan, dalam Undang undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti. Hal itu dilakukan jika ada upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan. Adapun bunyi Pasal 91 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu:
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Lebih lanjut, Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan. "Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," pungkas Dasco, sebagaimana mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn)TB Hasanuddinmenyoroti keterlibatanKomnas HAMdalam penyelidikan kasus baku tembak di rumah pejabat Polri di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo hingga menyebabkan tewasnyaBrigadir Nofriansyah Yosua HutabarataliasBrigadir J. "Menarik sekali ketikaKomnas HAMikut heboh dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kataTB Hasanuddinsaat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/7/2022). Hasanuddin menegaskan kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri ini adalah pidana murni, di mana ada seseorang yang tertembak dan kemudian meninggal dunia.
Kejadian tersebut, kata Hasanuddin, bukanlah pelanggaran HAM atau belum diidentifikasikan sebagai pelanggaran HAM. "Lalu mengapaKomnas HAMlebih aktif dibandingkan tim khusus yang dibentuk Kapolri yang ditugaskan untuk menuntaskan kasus tersebut?" ucapnya. Hasanuddin juga menyoroti soal pemeriksaan CCTV dan pemanggilan saksi saksi olehKomnas HAM.
Padahal, kata dia, hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh penyidik Polri. "Apakah nanti tak mengganggu bilaKomnas HAMkemudian membuka hasil temuan CCTV atau keterangan saksi saksi yang baru sebagian. Padahal penyidik harus membuat kesimpulan akhir terkait kasus tersebut," ucapnya. Hasanuddin mengatakan jika Komnas HAM menyampaikan informasi kepada publik secara tidak utuh, maka ini akan membingungkan karena penyidikan ini belum tuntas sampai akhir dan pelaku sesungguhnya belum ditemukan.
Dia juga memertanyakan kinerja dari tim khusus bentukan Kapolri yang hingga saat ini belum pernah menyampaikan progres penyidikannya, malahan didahului olehKomnas HAM. "Saran saya kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi. Jangan membuat analisa analisa liar, percayakan pada yang berwenang," tandasnya. Sebelumnya,Komnas HAMmemanggil seluruh ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia nonaktif, Inspektur JenderalFerdy Sambo, pada Selasa, 26 Juli 2022.
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan dalam upaya penyelidikan kematianBrigadir Jatau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komnas HAMmengagendakan untuk melakukan uji balistik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliasBrigadir Jpekan depan. Komisioner Bidang Pemantauan dan PenyelidikanKomnas HAMMChoirul Anam, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan uji balistik terkait insiden di rumah dinas IrjenFerdy Sambo.
"Kami sudah agendakan, penting untuk uji balistik," kata Anam ketika ditemui di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022). Selain itu, Anam mengatakan pihaknya juga menjadwalkan untuk melakukan permintaan keterangan lanjutan terkait materi digital forensik kepada pihak kepolisian. Anam juga mengatakan pekan depan pihaknya akan meminta keterangan kepada seorang adc atau ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif yang belum memenuhi pemanggilanKomnas HAM.
Ia juga mengatakan pihaknya juga akan mendalami keterangan dari orang orang di sekitar Sambo dan istri di sekitar waktu peristiwa tewasnyaBrigadir J, termasuk tenaga kesehatan yang melakukan PCR kepada mereka. "Itu semua menjadi agenda yang kita mulai minggu depan. Harinya apa, kita belum tahu. Semoga minggu depan ini semua beres, bisa terlaksana," kata Anam.