Oknum Polisi di Bogor yang Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta Kini Ditahan dan Terancam DipecatĀ 

Viral di medsos, oknum Polisi di Bogor getok denda tilang ke pengendara motor hingga Rp 2,2 juta. Kini oknum yang melakukan pemerasan dan melanggar prosedur tilang terhadap pengendara tersebut harus rela dirinya ditahan oleh Propam Polresta Bogor Kota. Peristiwa penilangan terjadi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (23/4/2022).

Bukan tanpa sebab, oknum yang kini diketahui berpangkat Bripka dan bekerja di Polsek Tanah Sareal ini, harus rela diperiksa usai melakukan penilangan dengan menyodorkan dendatilangsebesar 2,2 juta rupiahviraldimediasosialtwitter. Diketahui, Bripka tersebut inisial SAS. KapolrestaBogorKotaKombesPolSusatyoPurnomoCondromenjelaskan, kejadian ini murni didorong untuk mencari keuntungan.

"Motif utama yang dilakukan olehnya tersebut yakni mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/4/2022). Lebih lanjut Susatyo menambahkan, kejadian ini bermula ketika pengendara yang tidak dilengkapi oleh perlengkapan dan surat kendaraan dihentikan. Namun, bukannya sesuai prosedur, penilangan yang dilakukan olehoknumpolisiini menyalahi aturan yang ada.

"Pada saat pulang menuju kediamannya, dia (oknum polisi) disekitar jalan Padjajaran menemukan bahwa ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang," beber Susatyo. Meski begitu, Bripka SAS langsung dikurung usai jajaran Propam merespon dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan serta mengumpulkan bukti awal. "Langsung direspon dan dilakukan pemeriksaan. Bahkan, dia dilakukan penangkapan di kediamannya pada hari bersamaan sekitar pukul 23.30 WIB," tambahnya.

Atas hal tersebut, imbuh Susatyo, dia terancam dipecat dari jabatannya. Sebab dalam pemeriksaan, dia secara jelas melanggar kode etik mengenai profesi Polri. "Terbuti melanggar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri," tambahnya.

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *