Menengok Rumah yang Dulu Pernah Ditinggali Angelina Sondakh

Dulu Angelina Sondakh menempati rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, sejak Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi hingga menjalani masa hukumannya, tak diketahui siapa yang tinggal di sana. Demikian dikatakan oleh seorang tetangga yang menyebut Angelina Sondakh sudah tak lagi menempati rumah tersebut sejak 2011 silam.

"Ini rumah bekas Angelina Sondakh, dia sudah enggak tinggal di sini sejak 2011 an lah," kata warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (2/3/2022) malam. Bahkan ia menduga rumah tersebut dikontrakkan kepada orang lain yang kini telah tiga kali berganti penghuni. "Ini udah kosong 3 kali (ganti penghuni) engga tau dikontrakkan atau gimana yang jelas sejak dipenjara udah engga tinggal di sini," lanjutnya.

Lebih lanjut berdasarkan pantauan, hanya ada alat alat peralayang yang berada di depan halaman rumah dengan pagar hitam besar membentang. Hal itu juga dibenarkan oleh warga sekitar yang mengatakan jika orang yang kini menempati rumah itu merupakan pengusaha sewa menyewa alat paralayang. "Kalau sekarang udah ditempati orang lain tempat usaha peralayang," ungkapnya.

Rumah tersebut juga menjadi sejarah tersendiri bagi Angelina Sondakh. Sebab kediamannya itu salah satu saksi kehidupannya bersama mantan suaminya, Adjie Massaid. Di mana keduanya telah tinggal di rumah mewah tersebut sejak 2009 pasca keduanya memutuskan untuk menikah.

Tidak butuh waktu lama, perempuan yang akrab disapa Angie tersebut melahirkan anak laki laki bernama Keanu Jabaar Massaid yang lahir pada 9 September 2009. Namun sayang, Angelina Sondakh harus menelan pil pahit ditinggal Adjie Massaid yang lebih dahulu meninggal dunia. Adjie meninggal dunia karena serangan jantung saat bermain futsal pada 5 Februari 2011. Adjie Massaid menghembuskan nafas terakhir pada usia 43 tahun.

Setelahnya, Angelina pun terjerat masalah hukum pada 2013 silam. Angelina terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam kasus anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud untuk proyek Wisma Atlet dan divonis 12 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat karena mantan politisi tersebut sempat mengajukan banding. Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menyatakan Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari penjara pada Kamis (3/3/2022) besok.

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB). "Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022). Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Rika mengatakan, tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10 2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. "Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.

Tidak hanya itu, Angelina telah memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021. Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB jatuh pada 3 Maret 2022. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *