Sederet Temuan Satgas Pangan Polri Usut Kelangkaan Migor: Mulai Tingkat Produsen hingga Konsumen

Kelangkaan minyak goreng terjadi pada sejumlah titik di Indonesia. Kepala Satgas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan hingga saat ini, ada 10 temuan masalah saat pihaknya mengusut polemik minyak goreng langka. Dikatakannya, 10 masalah ini ditemukan dalam empat tingkat, dari kalangan produsen hingga konsumen.

"Dari pengawasan yang sudah dilakukan sampai hari ini sudah ada 10 temuan yang ditangani oleh satgas pangan." "Kami mencoba membagi jadi 4 kategori, dari tingkat produsen, distributor, pedagang kecil, dan konsumen akhir semuanya ada," kata Helmy, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Rabu (16/3/2022). Pada tingkat produsen, lanjut Helmy, terungkap adanya upaya mengalihkan penyaluran minyak goreng curah di Sulawesi Selatan.

Seharusnya minyak goreng curah diperuntukkan rumah tangga, tapi dialihkan ke industri. "Ini sedang ditangani teman teman Polda Sulawesi Selatan," imbuh dia. Kemudian, ada dua temuan masalah di tingkat distribusi.

Salah satunya, penemuan stok 1,1 juta liter minyak goreng di Sumatera Utara yang diduga ditimbun distributor. Namun, kata Helmy, temuan tersebut tidak memenuhi unsur tindakan penimbunan. "Setelah dilakukan pendalaman terhadap stok yang kita temukan, mengacu pada pasal 107 UU Perdagangan dan Perpes 71 tahun 2015 secara objektif, kami tidak bisa mengatakan itu adalah timbun, karena unsur unsurnya tidak terpenuhi," jelas Helmy.

Lalu, pihaknya juga menemukan 4 temuan masalah di tingkat pedagang kecil. Helmy tak membeberkan secara rinci temuan tersebut, tetapi salah satunya adalah kasus pemalsuan minyak goreng di Jawa Tengah. "Salah satunya di Jawa Tengah, ada yang mengoplos, memalsukan, dan lain sebagainya."

"Ada pedagang yang bukan pelaku usaha, tapi menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Ini melanggar pasal 106 UU Perdagangan," tutur Helmy. Kemudian, sejumlah masalah juga ditemukan di kalangan konsumen akhir. Berdasarkan sederet temuan tersebut, pihaknya pun menyimpulkan dugaan pelanggaran yang membuat minyak goreng langka.

Di antaranya, kemungkinan potensi adanya upaya penyelundupan minyak goreng ke luar negeri. Lalu, adanya kebijakan DMO yang tidak dilakukan, yakni mengalihkan CPO untuk rumah tangga menjadi ke ranah industri. "Distributor agen memainkan harga dengan alasan keterbatasan stok, kemudian terjadi kelangkaan minyak di pasar modern akibat dugaan terjadinya panic buying oleh konsumen."

"Pedagang yang menjual minyak curah dan kemasan sederhana di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), konsumen membeli minyak goreng dalam jumlah yang banyak untuk menjualnya kembali di atas HET," sambungnya. Oleh karena itu, lanjut Helmy, Kapolri sudah memberi arahan pada jajaran aparat di tingkat daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait stok minyak goreng. Pihaknya juga mendorong stok minyak goreng bisa kembali tersedia di masyarakat.

Tentunya, hal ini dilakukan Polri bekerja sama dengan stakeholder. "Sehingga alur penjualan minyak goreng bisa berjalan lancar," pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *